Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun, Pelaku Berhasil di Ringkus Polres Karawang
Karawang, updatenews.id Polres Karawang berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang telah dilakukan selama 7 tahun lamanya.
Hal itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya yang mana ada warga yang melahirkan tanpa memiliki suami.
Pelaku sendiri berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung diluar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidiknya.
” Sebelumnya tengah dikumpulkan oleh pihak Desa dan Polsek setempat, kemudian timbulah sebuah pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri,”kata Kapolres. Kamis (2/2/23).
Dari pengakuan korban, korban diancam oleh bapaknya apabila tidak melayani hasratnya dan akan melukai ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya.
” Dari ancaman tersebut, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan pada Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari bapaknya,”ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni baju dan pakaian dalam korban.
Pasal yang disangkakan yakni UUD tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara. (Fie)