Tim Sanggbuana Polres Karawang Amanakan 1 Unit truk dan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polres Karawang,Updatenews.id – Polda Jabar gelar Press Release terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu ( 19/08/2023 ).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi mengatakan, Satu kasus yang berhasil diungkap oleh tim sanggabuana Polres Karawang yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi. ” Dan memang benar didapati sebuah Truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Karawang, tepat kami amankan di Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang Jawa Barat,” ujarnya
Adapun kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat melalui nomor telepon Lapor Pak Kapolres, bahwa di salah satu SPBU Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang Jawa Barat, telah terjadi penyalahgunaan solar subsidi pemerintah yang dilakukan oleh pelaku, kemudian tim sanggabuana menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP sebagaimana yang di informasikan.
Pada saat tiba di tkp di temukan adanya mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC yang sudah di modifikasi yang didalamnya ada tangki untuk memuat solar Subsidi pemerintah ± 3000 (tiga ribu) liter serta 2 (dua) orang yang diduga merupakan pelaku yang bekerja sebagai supir dan kondektur berinisial AS dan IS, kedua pelaku tersebut merupakan orang yang disuruh untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial SB yang statusnya adalah DPO. Menurut keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dan diangkut rencananya akan digunakan untuk dijual kembali.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC nomor rangka MHMFE73P2EK024458 nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan solar Subsidi pemerintah ± 3 ton
Untuk Pasal yang dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono