Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang Normalisasi Sungai di Desa Sukamakmur Bukan Proyek Ilegal
Karawang,updatenews id || Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kegiatan normalisasi saluran sekunder yang melintasi Desa Sukamakmur hingga Desa Wadas merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menanggulangi banjir di wilayah Karawang.
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, SH. MH. menyampaikan, bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa, khususnya Lurah Wadas dan Lurah Sukamakmur, dalam menjalankan program tersebut.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini adalah program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Tujuannya untuk menormalisasi saluran sekunder yang selama ini tertimbun dan tidak berfungsi. Ini langkah preventif untuk mengurangi potensi banjir tahunan di wilayah Karawang,” ujar Saripudin, Rabu (5/11/25).
Saripudin menegaskan, pihaknya menghormati adanya laporan atau aduan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, namun meminta agar semua pihak berbicara berdasarkan data dan bukti hukum, bukan asumsi.
“Negara kita negara hukum. Kalau ada klaim, silakan dibuktikan secara hukum. Kami siap menghadapi secara terbuka dan profesional,” jelasnya.
Senada, anggota Tim Hukum Jabis, Ujang Suhana, SH. MH. menambahkan, bahwa koordinasi lintas wilayah menjadi penting karena proyek ini melibatkan dua desa dengan batas administratif berbeda.
“Kami melihat kegiatan ini justru membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama petani yang lahannya selama ini sering terendam. Jangan sampai kepentingan umum terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata Ujang.
Sementara itu, Lurah Wadas, H. Junaedi menjelaskan, bahwa seluruh proses normalisasi telah mengikuti peta dan arahan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta PJT II sebagai instansi berwenang.
“Kami bekerja berdasarkan peta resmi dan arahan teknis. Sebelum alat berat turun pun, kami pastikan titik lokasi sesuai aset negara. Jadi bukan pengrusakan, tetapi menghidupkan kembali fungsi saluran air yang sudah tertimbun lama,” jelas Junaedi.
Ia juga menegaskan, bahwa tindakan Pemerintah Desa merupakan bentuk ketaatan terhadap perintah Gubernur Jawa Barat dalam rangka mengurangi dampak banjir dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian.
“Sebagai pemerintah di tingkat bawah, kami wajib menjalankan kebijakan pimpinan daerah. Ini demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi siapa pun,” tambahnya.
Menutup pernyataan, anggota Tim Hukum Jabis lainnya, Pontas Hutahaean, SH. MH. menegaskan, pihaknya mengecam setiap bentuk intervensi terhadap Kepala Desa atau Perangkat Desa yang menjalankan tugas Pemerintah.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintimidasi Pejabat Desa yang melaksanakan Program Pemerintah. Negara ini negara hukum, semua ada mekanismenya. Laporkan boleh, tapi jangan intervensi atau menghambat kegiatan publik,” tegas Pontas.
Ia juga mengingatkan, apabila pihak ahli waris memang memiliki bukti otentik kepemilikan tanah, maka dapat disampaikan secara resmi kepada instansi terkait untuk diverifikasi.
“Kalau datanya benar, negara pun siap mengganti sesuai aturan. Tapi jangan sampai program untuk rakyat terhambat oleh narasi yang tidak berdasar,” pungkas Pontas.
Sebelumnya diberitakan, bahwa proyek normalisasi sungai di Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur, Karawang, diduga ilegal. Penyataan Kuasa hukum ahli waris, Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH. MH. menilai proyek yang dijalankan oleh Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, sarat kejanggalan.
Elyasa menuding proyek tersebut berpotensi melanggar kewenangan tata kelola air antara BBWS dan PJT serta tidak sesuai dengan RTRW Karawang No. 2/2013 yang menetapkan kawasan itu sebagai zona permukiman.
Kasus ini telah mendapat perhatian publik hingga Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dua kali meninjau lokasi proyek yang kini viral di media sosial. (rls_red)
![a2d38546-96fb-42e2-bb78-4f34f46c81bf[1] Update News](https://www.updatenews.id/wp-content/uploads/2025/05/a2d38546-96fb-42e2-bb78-4f34f46c81bf1.jpg)