Tim Advokasi Jabar Istimewa dan Disnakertrans Karawang Akan Kawal Edah Hingga Pulang Dari Arab Saudi
Karawang,updatenews.id || Upaya panjang Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang dalam membantu penyelesaian kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilamaya Wetan, Edah, akhirnya membuahkan hasil.
Difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, tim berhasil mempertemukan pihak keluarga dengan H. Sarip, penyalur TKI asal Cilamaya, hingga tercapai kesepakatan bersama untuk memulangkan Edah dari Jeddah, Arab Saudi.
Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH. MH. mengatakan, bahwa kesepakatan tersebut resmi tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Senin, 27 Oktober 2025, di Kantor Disnakertrans Karawang.
Dalam MoU tersebut, H. Sarip menyatakan kesiapannya untuk bertanggungjawab penuh atas proses pemulangan Edah, termasuk menanggung seluruh biaya denda yang diberlakukan oleh pihak penyalur di Jeddah, Baba Al Rasyid.
“Alhamdulillah, setelah proses advokasi yang berjalan lebih dari satu tahun, hari ini kami berhasil memfasilitasi kesepakatan antara keluarga Edah dan pihak sponsor. H. Sarip telah menunjukkan itikad baik dengan menyanggupi seluruh kewajiban, termasuk membayar denda yang ditetapkan oleh pihak agent penyalur di Arab Saudi,” ujar Saripudin, Senin (27/10/25).
Ia menjelaskan, denda yang semula mencapai puluhan ribu riyal berhasil dinegosiasikan oleh pihak KJRI Jeddah menjadi 5.000 riyal atau sekitar Rp 22 juta, dan telah ditransfer oleh pihak sponsor sebagai bentuk tanggungjawab atas keberangkatan Edah di masa lalu.
Anggota Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Pontas Hutahaean, SH., MH., mengapresiasi langkah cepat Disnakertrans Karawang yang menjadi mediator, serta peran aktif media dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama Disnakertrans dan rekan-rekan media yang turut membantu mendorong penyelesaian ini. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami Edah, dan proses pemberangkatan TKI dilakukan secara legal dan formal agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” ucapnya.
Menurut Pontas, berdasarkan laporan keluarga, Edah sempat mengalami tekanan dan kekerasan dari pihak agent penyalur di Jeddah, bahkan terlantar selama sebulan di jalanan Jeddah. Hal ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“TKI adalah pahlawan devisa negara. Negara harus hadir membela dan melindungi mereka agar tidak lagi diperlakukan semena-mena,” tegas Pontas menandaskan.
Dengan adanya MoU dan pembayaran denda oleh pihak sponsor, Tim Advokasi Jabar Istimewa bersama Disnakertrans Karawang akan terus mengawal proses kepulangan Edah hingga tiba kembali di Kabupaten Karawang dalam keadaan selamat. (***)
![a2d38546-96fb-42e2-bb78-4f34f46c81bf[1] Update News](https://www.updatenews.id/wp-content/uploads/2025/05/a2d38546-96fb-42e2-bb78-4f34f46c81bf1.jpg)