Tilep Dana Desa Rp 2,6 Miliar, Mantan Kades Sumberjaya dan Tiga Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabupaten Bekasi,updatenews.id | Mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, SH, bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024.
Diketahui, SH menjabat sebagai Kepala Desa Sumberjaya dari 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024.
Tiga tersangka lainnya adalah SJ, yang merupakan Sekdes Sumberjaya pada tahun 2024; GR, yang merupakan Kaur Keuangan Desa Sumberjaya dari Januari 2024 hingga Agustus 2024, dan MSA, yang merupakan direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Keempatnya telah ditetapkan tersangka karena diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp2,6 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa mengungkapkan, pengelolaan keuangan desa ini dilakukan oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya SH pada tahun 2024.
“SH menggunakan dana desa dan bekerjasama dengan pihak lain dengan alasan untuk melakukan perbaikan infrastruktur,” ucap Ronal, Kamis (11/09/25) kemarin.
Meskipun demikian, alasan proyek perbaikan infrastruktur tidak ada konstruksinya atau fiktif.
“Jadi, konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong,” pungkas Ronal. (Sep)