Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang Agenda Persetujuan LKPJ Bupati 2024
Karawang,updatenews.id | DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat sidang Paripurna pada Jumat (2/5/2025) bertempat di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang dengan Agenda Persetujuan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024.
Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang pencabutan 25 (dua puluh lima) Peraturan Daerah dan Pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2024/2025.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dalam memberikan laporannya menyampaikan, LKPJ merupakan bentuk kewajiban konstitusional kepada daerah untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini tentunya hanya sebatas laporan administratif tetapi juga hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat Kabupaten Karawang, masyarakat yang telah memberikan amanah untuk mengemban tugas pemerintah, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujarnya.
la pun mengapresiasi DPRD Kabupaten Karawang yang telah menyetujui LKPJ Bupati Karawang Tahun 2024. Namun, masih terdapat kekurangan, tantangan dan ruang perbaikan yang harus menjadi perhatian pihaknya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, semua catatan strategis, saran dan kritik serta rekomendasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Karawang akan dijadikan bahan evaluasi pedoman perbaikan ke depan.
“Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, semua rekomendasi yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang akan menjadi acuan dan pedoman,” ucapnya. (**)