Rapat Paripurna DPRD Karawang , Bahas Usulan Pemberhentian Bupati Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020
Karawang,updatenews.id | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada hari Jumat 10 Januari 2025.
Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi para Wakil Ketua DPRD Karawang.
Pada agenda rapat tersebut dibahas mengenai :
1. Usulan Pemberhentian Bupati Karawang, Masa Jabatan 2021-2024 Hasil Pilkada serentak Tahun 2020
2. Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih untuk Masa Jabatan 2025 2030 Hasil Pilkada serentak Tahun 2024.
DPRD Kabupaten Karawang pun mengemukakan usulan, Adapun 8 usulan Raperda DPRD Kabupaten Karawang diantaranya :
1. Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
2. Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemsyarakatan;
4. Raperda tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air;
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang;
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman;
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Dan Usaha Pariwisata;
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaaan.
Rapat sidang Paripurna dihadiri oleh FORKOPIMDA, PLH Bupati, Wakil Bupati Terpilih pemilihan Pilkada serentak Tahun 2024. para Asisten, Para staff Ahli,, Para KA-OPD, instansi horizontal dan vertikal, BUMN/ BUMD, KPU, dan Komisaris KPU, BAWASLU, Para Camat, Para Kabag, Para Lurah dan Kepala Desa, Perwakilan Univeritas, Para Ketua Organisasi Media Massa cetak/ Online. (Red)