Oknum Pendamping Desa Kecamatan Purwasari Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Sehingga Menghambat Informasi Publik
Karawang,updatenews.id | Oknum Pendamping desa Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang yang diduga “alergi” terhadap awak media, adanya dugaan tersebut ketika menghindari saat dimintai keterangan terkait isu-isu tertentu.
Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk ketidakbersahabatan terhadap awak media, yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari informasi untuk pemberitaan.
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp pada hari Jumat (15/8/25) Rodiah Safitri warga desa Sukasari, kecamatan Purwasari kabupaten Karawang, yang merupakan pendamping desa Cengkong terkesan alergi dan menghindari awak media.
Pasalnya ketika jurnalis meminta keterangan transparansi terhadap penggunaan dana desa 20% untuk ketahanan pangan yang di kelola BUMDES Cengkong Kecamatan Purwasari kabupaten Karawang, Pendamping desa tersebut terkesan menghindar bahkan diduga pula telah memblokir nomor telepon wartawan. Hal tersebut menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan pendamping desa.
Pendamping desa seharusnya memahami dan menghormati fungsi pers dalam menjalankan tugasnya.
Dalam Fungsi Pers: Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers memiliki fungsi mencari informasi dan melakukan kontrol sosial.
Menghindari awak media dapat menimbulkan kesan negatif dan kecurigaan terhadap kinerja pendamping desa, ada apa dengan pendamping desa? Sehingga menghambat transparansi informasi publik.
Dengan adanya kejadian ini pihak Pemerintah Kabupaten Karawang di antaranya DPMD, Inspektorat dan BPK, harus segera mengambil langkah tegas, untuk mengaudit pengunaan dana desa Cengkong secara menyeluruh. Jika hasil penyelidikan terbukti adanya penyalahgunaan, proses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Gw)