Mahasiswa Di Bekasi Tanam Ganja Di Rumah, Alhasil Ditangkap Polisi
Kabupaten Bekasi,updatenews.id | Unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil mengungkap kasus penanaman tanaman ganja di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu (12/04/25) siang.
Pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindakan berbahaya berupa penanaman ganja di lingkungan mereka. Setelah mengetahui informasi tersebut, tim Opsnal dari Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Rolin Manulang, melakukan investigasi dan akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial EFK (18), yang dikenal sebagai mahasiswa.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga ganja. Mereka juga menyita barang bukti tambahan, seperti unit telepon, kipas angin kecil, dan lampu ultraviolet yang digunakan untuk menumbuhkan tanaman.
Hasil interogasi awal menunjukkan, tersangka telah menanam ganja selama dua bulan terakhir. Selain itu, ia menunjukkan bahwa biji ganja diperoleh melalui pembelian obat-obatan ganja yang sebelumnya dibeli. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cabangbungin untuk diselidiki.
Kapolsek Cabangbungin melalui Kanit Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tukasnya, Senin (14/04/25).
Kasus tersebut, kini dalam penanganan intensif Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, dan tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Jar)