Bejat..! Dua Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri, Pelaku Dibekuk Polisi di Tasikmalaya
Kabupaten Bekasi, updatenews.id | Polres Metro Bekasi ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri korban selama dua tahun. Pelaku berinisial RS (41) ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di Tasikmalaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyatakan, peristiwa bejat itu pertama kali diketahui pada Februari 2025 setelah korban NAS (13) akhirnya mengungkapkan kejadian tragis yang menimpanya.
“Korban sempat menghilang beberapa hari karena takut pulang. Setelah kembali diantar oleh temannya pada 23 Juni, korban menceritakan semuanya kepada sang teman, yang kemudian melaporkannya ke ibu korban. Cerita ini akhirnya sampai ke kakaknya, CBS (24) yang menjadi pelapor,” papar Mustofa, dalam konferensi pers di gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Rabu (08/07/25) siang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindakan rudapaksa telah terjadi berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2023 hingga kelas 6 SD di tahun berikutnya.
Dalam setiap aksinya, RS mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menambahkan, ulah bejat pelaku ini dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali setiap bulan selama dua tahun.
“Dalam salah satu upaya konfrontasi, keluarga korban sempat diam-diam merekam pengakuan RS. Namun, ia melarikan diri dengan alasan ke kamar mandi,” ucapnya.
Setelah laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polres Metro Bekasi pada 24 Juni 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim segera melakukan penyelidikan.
“RS akhirnya ditangkap pada 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Agta
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu potong daster, satu potong bra hitam, satu potong celana dalam merah maroon.
Hasil visum dari RSUD Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban, mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual berulang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dengan jeratan pasal berat. Ia dijerat dengan: Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas Agta.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Korban kini tengah dalam proses pendampingan psikologis oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi psikisnya. (Jar)