Dua Pelaku Pembegal Anggota Polri dan Satu Penadah Ditangkap Polisi Di Bekasi
Kabupaten Bekasi, updatenews.id | Tiga pelaku kasus pencurian disertai kekerasan ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi setelah merampas motor milik anggota Polri saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, RT 07/06, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (02/04/25) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebutkan, tiga pelaku begal yang ditangkap berinisial DE (25), AR (22), dan SD (19). Dia mengatakan, setiap pelaku memiliki perannya masing-masing, yaitu sebagai eksekutor, joki, dan penadah dalam melakukan tindakan begal tersebut.
“Jadi, pengungkapan yang dilakukan berdasarkan hasil olah TKP, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku. Yang pertama adalah pelaku yang berkaitan dengan joki dan eksekutornya, dan yang ketiga adalah pelaku yang menadah kendaraan hasil pencurian,” ucap Kapolres saat rilis ungkap kasus yang digelar di gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (14/04/25) siang.
Mustofa menjelaskan, dalam aksinya tersangka DE (25) membacok korban hingga terluka dan kemudian kabur bersama tersangka AR (22).
“Jadi, merampas sepeda motor korban dengan cara memepet, kemudian korban dibacok, pelaku juga mengancam akan menembak dan sebagainya, kemudian korban jatuh, kemudian motor Honda scoopy yang dimiliki oleh korban diambil oleh pelaku,” bebernya.
Ketiga pelaku akhirnya ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Jar)