4 Kasus Besar Peredaran Narkoba Diungkap Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Bekasi
Bekasi,updatenews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba di seluruh Kabupaten dan Kota Bekasi. Dalam operasi yang berlangsung dari 12 April hingga 16 Mei 2025, polisi berhasil mengungkap empat kasus besar narkoba, dengan barang bukti senilai lebih dari Rp1,3 miliar. Selain itu, mereka menyelamatkan sekitar 48.114 orang dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Lima tersangka yng diamankan, yaitu M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25), ditangkap dalam operasi di berbagai tempat di Bekasi, seperti Bantar Gebang, Mustika Jaya, Tarumajaya, dan Cibitung.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan di empat lokasi berbeda menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk berbagai macam narkoba dan alat bantu yang biasa digunakan dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan oleh SatRes Narkoba Polres Metro Bekasi, antara lain Sabu 189,18 gram, Bibit sinte 373,5 gram, Sinte (tembakau sintetis) 2.016,22 gram Ekstasi, 1,5 butir, Obat daftar G 1.339 butir (terdiri dari Exymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl), Handphone 7 unit, Timbangan digital 5 unit, Bong 2 buah, Plastik klip dan jiplok 19 pack, serta Lakban 6 buah.
“Jadi, total nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ±Rp1.346.550.000,” ungkapnya, Kamis (22/05/25) siang.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang menuturkan, pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di beberapa lokasi.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Setu, Mustika Jaya, Tarumajaya, dan Cibitung. Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ungkap Kompol Yulianto.
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus tempel atau mapping, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu dan pembeli diberi titik koordinat setelah pembayaran dilakukan. Selain itu, sebagian pelaku juga bertransaksi langsung setelah janjian melalui WhatsApp, serta memasarkan barang lewat media sosial seperti Instagram.
“Khusus untuk peredaran obat daftar G, pelaku menyamarkan penjualan dengan mengganti label dan menjualnya di toko yang terlihat seperti konter HP. Ini upaya untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat,” tambahnya.
Dirinya menyebutkan, kasus pertama, pelaku M dan K ditangkap di kontrakan di Sumur Batu, Bantar Gebang, dengan barang bukti sabu seberat 154,32 gram.
Kasus kedua, pelaku S ditangkap di Padurenan, Mustika Jaya, dengan barang bukti sabu seberat 34,86 gram serta alat bantu lainnya.
Kasus ketiga, pelaku FM diamankan di Apartemen Sayana, Tarumajaya, dengan total 2.389,72 gram tembakau sintetis dan bibit sinte.
Terakhir, kasus keempat, pelaku MS ditangkap saat menjaga toko di Cibitung yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan daftar G secara ilegal.
Sementara itu, Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Pajar menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, terlebih peredaran narkoba kini sudah menyasar berbagai kalangan masyarakat dan memanfaatkan teknologi untuk beroperasi secara terselubung.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bekasi. Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kegiatan ini adalah bukti bahwa Polres Metro Bekasi hadir dan bertindak tegas,” ujar AKBP Apri.
Dirinya sangat mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang mampu mengungkap kasus secara bertahap dan konsisten selama satu bulan terakhir. (Jar)